Sekda Kolut “Terseret” Kasus Korupsi Percetakan Sawah
Posted by Admin on 5 December 2008
Kolaka,KP
Sekertaris Kabupaten Kolaka Utara (Sekab Kolut), Amir Badi disebut-sebut ikut mengetahui kasus korupsi percetakan sawah senilai Rp. 238.899.000 (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) di Desa Pattikala, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara tahun anggaran 2006.
Kasus ini menyeret dua terdakawa yakni Chairun HK selaku kuasa direktur CV Hasra Jaya yang memenangkan tender, dan Agus Umar konsultan dan pengawas teknik proyek tersebut. Keduanya kini mendekam di Rutan Kolaka.
“Terseretnya” nama Sekda Kolut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa yang menyebutkan, Amir Badi yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kelautan turut mengetahui dan bertanda tangan dalam berita acara laporan kemajuan pekerjaan. Dalam laporannya disebutkan, pekerjaan proyek tersebut telah mencapai masa pemeliharaan sehingga pihak kontraktor dapat melakukan serah terima akhir (FHO), dan kepada kontraktor pelaksana dapat dicairkan dana sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
“Dalam pesidangan selanjutnya kita akan menghadirkan Amir Badi sebagai saksi dalam persidangan pekan depan di Pengadilan Negeri Kolaka, soal apakah beliau (Amir Badi) ikut terlibat dalam kasus ini, kita lihat saja nanti,” kata Ismet Karmawan, Kasi Pidsus, Kejari Kolaka.
Kasus korupsi percetakan sawah seluas 40 hektar di Pattikala tercium aparat penegak hukum setelah hasil penyelidikan menemukan fakta jika proyek tersebut dikerjakan asal-asalan, sementara laporan realisasi proyek telah mencapai 100 persen.
Ismet mencontohkan, pekerjaan land clearing yang terdiri dari penebangan dengan volume 40 Ha yang teralisasi hanya 20 Ha, demikian pula pada item pekerjaan pemotongan rumput seluas 40 Ha hanya teralisasi 18 Ha, pembakaran dari volume 40 Ha hanya teralisasi 18 Ha. Pekerjaan pencabutan akar lebih parah lagi, dari volume 40 Ha hanya dikerjakan 5 Ha saja, demikian pula pembersihan lahan hanya dikerjakan 5 Ha dari total volume 40 Ha.
“Total dana yang digunakan pada land clearing Rp 51 juta lebih, sementara laporan realisasi anggarannya mencapai Rp 84 juta lebih,” tambah Ismet.
Demikian halnya pada pekerjaan land levelling selua 10 Ha terealisasi hanya 5 Ha. Sedangkan pada pekerjaan pembuatan pematang dengan volume 10 Ha hanya dikerjakan 2 Ha, dana yang digunakan dalam kegiatan ini hanya Rp 8 juta lebih sementara laporan realisasi anggaran mencapai Rp 32 juta lebih.
Dari total nilai proyek sebesar Rp. 238.899.000, dana yang digunakan hanya Rp. 83.536.700. Sementara realisasi pembayaran pekerjaan mencapai Rp.133.644.300. “Kita juga sudah menetapkan satu tersangka baru yakni Hasbi selaku pejabat pembuat komitmen, berkasnya kita buat secara terpisah atau displit, mengenai tersangka lainnya kita liat hasil perkembangan pemeriksaan dan fakta dipersidangan,” pungkas Ismet.(m2/ong)

