Andoolo, KP
Ada banyak perusahaan tambang yang selama ini mengeruk mineral di perut bumi Konawe Selatan. Tapi dari sederet investor itu, hanya keberadaan PT. Ifishdeco yang dianggap memberi kontribusi positif bagi daerah dan masyarakatnya. Sejak tahun 2010 melakukan kegiatan pertambangan, PT Ifishdeco telah mengalokasikan dana sebesar Rp 9,8 miliar untuk Coorporate Social Responsibility (CSR) dan Comdev. Setidaknya penilaian itu dilontarkan langsung Bupati Konsel, H. Imran, sekaligus mempertanyakan kontribusi perusahaan tambang lainnya yang beroperasi di otorita pemerintahannya.
Menurut Imran, dari 17 perusahaan tambang yang memiliki IUP dan mengekspor ore nikel, baru beberapa perusahaan yang memenuhi kewajiban mereka seperti PT. Ifishdeco, PT. Jagad Raya Tama dan PT. Matchika Madamadana. Sementara perusahaan yang belum memberikan kontribusi atau memenuhi kewajibannya baik itu CSR, Comdev ataupun dana rehabilitasi lingkungan antara lain PT. Billy Indonesia, PT. WIN, PT. Integra dan lainnya. “Ini yang harus dievaluasi keberadaannya. Jika perlu izinnya akan dihentikan, termasuk tidak memberikan izin dalam pendirian pabrik ore nikel,” ancamnya, kemarin.
Bupati dua periode itu mengapresiasi apa yang telah diberikan manajemen PT. Ifishdeco terhadap pemerintah dan masyarakat Konawe Selatan. Sejak kehadirannya mengelola tambang, hingga ditutup untuk sementara waktu, PT Ifishdeco diangap telah banyak berkontribusi melalui CSR dan Comdev pada masyarakat seperti bantuan mobil ambulans untuk RSUD, pembangunan sejumlah rumah ibadah dan lainnya. Selain itu bantuan pembangunan infrastruktur penyedian air bersih, pembangunan balai desa dan masih banyak lagi, termasuk bantuan pendidikan.
Sementara itu Direksi Pt. Ifishdeco, Erwin membenarkan, bila CSR dan Comdev untuk pemerintah dan masyarakat Konawe Selatan mulai disalurkan sejak tahun 2011 lalu dalam bentuk uang tunai maupun barang, termasuk jaminan reklamasi yang dititipkan di bank. “Dalam waktu dekat, PT. Ifishdeco akan membangun pabrik nikel atau smelter di Tinanggea. Ini menjadi syarat bagi perusahaan untuk tetap melakukan aktivitas pertambangan. Selain itu agar tenaga kerja yang sementara diberhentikan dapat segera beraktivitas,” singkatnya. (man)